Samsat Outlet Melayani : | |
1. | Pengesahan STNK setiap tahun, Pemmbayaran PKB, SWDKLLJ bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Barat. |
2. | Kendaraan yang dilayani adalah kendaraan pribadi (bukan umum) baik roda 4 maupun roda 2. |
Persyaratan Pelayanan Samsat Outlet : | |
1. | Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah. |
2. | STNK Asli. |
3. | Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir. |
Tempat & Waktu Pelayanan Samsat Outlet: |
Mal Bandung Trade Centre (BTC), Jln. Dr. Djundjunan Bandung Setiap hari mulai pukul 09.00-21.00 WIB. |
Mekanisme Samsat Outlet
Pendaftaran :
1. | Wajib pajak melaksanakan pendaftaran diloket roda 2 maupun roda 4 |
2. | Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan |
3. | petugas pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK |
Penetapan :
1. | Setelah menerima berkas dari pendaftaran kemudian ditetapkan pajak dan jasa raharja |
2. | Bagian penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
3. | Bagian penetapan menyerahkan berkas kepada bagian pembayaran |
Pembayaran :
1. | Setelah menerima ketetapan pajak dan jasa raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD |
2. | Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima |
Sumber : http://www.dispenda.jabarprov.go.id/index.php/samsat-outlet