Semoga Semua Informasi Yang Tercantum Dalam Blog Ini Bisa Bermanfaat Bagi Kita Semua
0

Samsat Drive Thru

| Author: DistroBandung

Layanan pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang temoat pelaksanaanya diluar gedung kantor bersama SAMSAT dan memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji. Drive Thru telah beroperasi dan diadakan launching pada bulan Maret 2008 oleh Bapak Gubernur Jawa Barat di halaman Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat. Bersamaan dengan penerimaan sertifikat ISO 9001:2000 oleh menteri pendayagunaan aparatur negara untuk pelayanan SAMSAT kota Bandung (SAMSAT BANDUNG BARAT, TENGAH DAN TIMUR).

Dasar Hukum :
KEPUTUSAN TIM PEMBINA SAMSAT PROVINSI JAWA BARAT YANG TERDIRI DARI DIREKTUR LALU LINTAS POLDA JABAR, KEPALA DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA BARAT DAN KEPALA CABANG PT. JASA RAHARJA (PERSERO) JAWA BARAT TENTANG PELAYANAN DRIVE THRU DI KOTA BANDUNG.

Persyaratan Pelayanan Samsat Drive Thru:
1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
4. Membawa kendaraan yang akan didaftar ulang.

Tempat & Waktu Pelayanan :
Pintu Keluar Parkir Samsat Bandung Timur, Jl. Soekarno Hatta No. 528 Bandung
Hari Senin s.d. Jumat : pukul 08.00-15.00 WIB
Hari Sabtu : pukul 08.00-12.00 WIB

Mekanisme Samsat Drive Thru

Pendaftaran :

1. Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran diloket roda 2 maupun loket roda 4
2. Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan
3. petugas pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
Penetapan :

1. Setelah menerima berkas dari pendaftaran, kemudian ditetapkan pajak dan Jasa Raharja
2. Bagian Penetapan memeriksa kebenaran pajak dan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Bagian penetapan menyerahkan berkas kepada bagian pembayaran
Pembayaran :

1. Setelah menerima ketetapan pajak dan Jasa Raharja dari bagian penetapan , petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD
2. Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima







Sumber :http://www.dispenda.jabarprov.go.id/index.php/samsat-drive-thru

Sesuai Pengalaman Jangan Lupa Bawa BPKB ASLI..!!!
Share |
0 komentar

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.
free counters

Free Hit Counters

SEO Stats powered by MyPagerank.Net